Jakarta, infoDKJ.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (13/1/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
"Jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sesuai dengan rencana, yakni besok," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/1/2025).
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Sebelumnya, Hasto tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (6/1/2025) dengan alasan kesibukan persiapan HUT ke-52 PDIP yang berlangsung pada 10 Januari. Ia kemudian meminta penjadwalan ulang, yang akhirnya disetujui untuk Senin (13/1/2025).
Meski demikian, Tessa menyebut hingga kini KPK belum menerima konfirmasi resmi kehadiran Hasto. "Konfirmasi kehadiran belum ada," tambahnya.
Langkah Hukum Praperadilan
Di sisi lain, Hasto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Persiapan Jelang Pemeriksaan
Menjelang pemeriksaan, Hasto menyatakan telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka. Ia mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab.
"Saya telah mempelajari hak-hak saya sebagai tersangka dan akan menjalankan kewajiban saya. Ini adalah komitmen saya untuk menghormati hukum yang berkeadilan," ujar Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (12/1/2025).
Hasto juga menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk taat pada seluruh proses hukum yang berlaku. "Persoalan ini sudah cukup lama, dan saya akan patuh sepenuhnya terhadap seluruh proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun lalu. KPK terus melanjutkan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
(Dani)