Abdul Hakim, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menyampaikan kritik tajam terhadap proses penetapan Dewan Kota Jakarta Barat untuk masa bakti 2024-2029. Ia menilai bahwa proses tersebut cacat dan tidak transparan, mencederai prinsip akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penetapan pejabat publik.
Dalam pernyataannya, Abdul Hakim menyoroti beberapa poin penting terkait proses ini:
1. Penundaan Penetapan dan Pelantikan
Menurut Abdul Hakim, berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah, penetapan dan pelantikan anggota Dewan Kota seharusnya dilakukan pada Oktober 2024. Namun, kenyataannya, proses tersebut ditunda hingga Desember 2024 tanpa adanya penjelasan resmi atau dasar hukum yang jelas.
"Penundaan ini menunjukkan kurangnya transparansi. Pemerintah seharusnya memberikan pemberitahuan resmi kepada publik terkait alasan penundaan ini," tegas Abdul Hakim.
2. Hasil Penilaian Panitia Seleksi (Pansel)
Abdul Hakim juga mengkritik kurangnya keterbukaan dari Panitia Seleksi (Pansel) mengenai hasil penilaian calon anggota Dewan Kota. Ia menekankan bahwa publik dan para calon anggota berhak mengetahui hasil penilaian tersebut untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
"Transparansi hasil seleksi sangat penting untuk menjaga integritas proses dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah," ujarnya.
3. Landasan Hukum
Proses ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, khususnya di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Abdul Hakim menegaskan bahwa penetapan pejabat publik harus dilakukan secara transparan, baik dari segi prosedur maupun hasil seleksi, demi menjaga kepercayaan publik dan menjunjung prinsip hukum yang adil.
"Proses yang tidak transparan hanya akan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebagai mahasiswa hukum, saya menilai ini adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik," jelasnya.
Pernyataan Abdul Hakim ini menjadi sorotan publik di media sosial, terutama melalui akun Instagram @abdhkm_22 dan @infodkj13. Kritik ini memicu diskusi luas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan pejabat publik.
Sorotan Publik
Tagar seperti #infodkj, #infojakarta, #dkjinfo, #jktinfo, #kritisituasi, dan #walikotajakbar menjadi viral, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu ini.
Abdul Hakim berharap pemerintah dapat segera memberikan klarifikasi resmi dan memperbaiki proses penetapan agar lebih transparan di masa mendatang. (Andree)