Jakarta, infoDKJ.com | Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah berencana melaporkan pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang dilayangkan tidak mendapatkan respons.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan laporan akan diajukan jika pagar bambu tersebut tidak dibongkar sesuai tenggat waktu yang diberikan dalam somasi.
"Apabila dalam tenggang waktu tidak ada pembongkaran pagar bambu yang dipasang, kami akan segera membuat laporan ke Mabes Polri," ujar Gufroni, Selasa (14/1).
Ia menyebut laporan tersebut kemungkinan akan dilayangkan pada Kamis atau Jumat pekan ini, setelah batas waktu somasi berakhir. Meski demikian, ia belum menyebutkan secara spesifik pihak yang akan dilaporkan.
Gufroni juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Jaringan Rakyat Pantura (JRP), kelompok nelayan yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut, belum memberikan tanggapan atau menghubungi LBHAP Muhammadiyah.
"Sampai saat ini tidak ada komunikasi dari pihak mereka," tegasnya.
Sebelumnya, LBHAP Muhammadiyah telah mengirimkan somasi terbuka kepada pihak pemasang pagar laut untuk mencabut pagar tersebut dalam waktu 3x24 jam. Somasi itu dilayangkan karena pagar bambu dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional, melanggar hak akses publik atas laut, serta berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir.
"Pemagaran ini tidak hanya menghalangi akses nelayan ke laut, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya laut," ujar Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1).
LBHAP Muhammadiyah menegaskan bahwa pagar bambu tersebut harus segera dibongkar untuk memulihkan hak-hak nelayan tradisional dan menjaga akses publik terhadap laut. Jika tidak, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir demi keadilan bagi masyarakat pesisir.
(Dani)