Tangerang, infoDKJ.com | Polemik pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang terus menuai kritik. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, yang dinilai merugikan nelayan dan melanggar hak akses publik terhadap laut.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyebut pemagaran ini telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan melanggar aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir. Selain itu, pagar laut tersebut juga dianggap mengancam ekosistem laut dan keanekaragaman hayati.
“Pemagaran ini melanggar hak akses publik terhadap laut, yang seharusnya dimanfaatkan secara adil oleh masyarakat. Kami mendesak pihak terkait untuk mencabut pagar bambu dalam waktu 3×24 jam sejak somasi ini diterbitkan,” ujar Gufroni, Senin (13/1/2025).
Ancaman Langkah Hukum
Jika tidak ada tindakan pencabutan dalam waktu yang ditentukan, Muhammadiyah berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Selain itu, langkah hukum lain, baik administratif maupun perdata, akan ditempuh untuk memastikan hak-hak nelayan dipulihkan.
“Ini adalah langkah kami untuk memastikan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, mendapatkan kembali hak mereka,” tegas Gufroni.
Keberadaan Pagar Laut Misterius
Pagar laut ini pertama kali dilaporkan warga kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar tersebut mencakup wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan, memengaruhi aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut.
Seorang nelayan, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan pagar bambu tersebut dipasang oleh pihak luar desa menggunakan kapal nelayan. Aktivitas pemasangan dilakukan secara rutin setiap pagi hingga siang hari.
“Kami kaget melihat pagar itu. Tidak ada yang tahu untuk apa pagar ini dibuat,” ujar nelayan tersebut.
Penyegelan oleh KKP
Pagar laut ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menurut Pung, pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengganggu aktivitas nelayan.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah, aktivis lingkungan, dan organisasi masyarakat, yang mendesak solusi cepat agar hak-hak masyarakat pesisir dapat dipulihkan.
(Dani)