Jakarta, infoDKJ.com | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi isu bahwa pengecer LPG 3 kg tidak lagi mendapatkan distribusi dari Pertamina mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, memastikan bahwa perubahan skema distribusi ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi dan menghindari penyalahgunaan. Kamis (30/1/2025).
Menurut Yuliot, pemerintah tidak melarang pengecer menjual LPG 3 kg, tetapi mereka harus mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi dengan terlebih dahulu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Pengecer tidak hilang, tetapi mereka harus terdaftar sebagai pangkalan resmi. Ini dilakukan agar distribusi LPG lebih terpantau dan tidak ada lagi rantai penyaluran yang tidak jelas," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Peralihan Skema Distribusi LPG 3 Kg
Perubahan ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi yang dinilai kurang efektif dan sering kali tidak tepat sasaran. Yuliot menegaskan bahwa skema baru ini akan memperpendek mata rantai distribusi dan memastikan pasokan LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
"Dengan sistem ini, pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan langsung tercatat dalam sistem, sehingga distribusi LPG lebih transparan dan tidak ada lagi pihak yang menimbun tabung gas melon," tambahnya.
Subsidi LPG 3 Kg dan Penggunaan Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga menjelaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah membuat harga LPG 3 kg jauh lebih murah dari harga aslinya. Saat ini, harga jual dari pangkalan resmi Rp 12.750 per tabung, sedangkan harga keekonomian sebenarnya mencapai Rp 42.750 per tabung.
"Selisih harga ini ditanggung oleh APBN melalui pajak yang dibayarkan masyarakat," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram @smindrawati, Kamis (30/1/2025).
Selain LPG 3 kg, pemerintah juga memberikan subsidi untuk berbagai komoditas lain, termasuk solar, pertalite, minyak tanah, listrik rumah tangga, dan pupuk pertanian.
Berikut rincian subsidi pemerintah selama 2024:
✅ LPG 3 kg: Rp 80,2 triliun untuk 40,3 juta pelanggan
✅ Solar: Rp 89,7 triliun untuk lebih dari 4 juta kendaraan
✅ Pertalite: Rp 56,1 triliun untuk lebih dari 157,4 juta kendaraan
✅ Minyak tanah: Rp 4,5 triliun untuk 1,8 juta rumah tangga
✅ Listrik rumah tangga 900 VA: Rp 156,4 triliun untuk 40,3 juta pelanggan (subsidi) dan 50,6 juta pelanggan (kompensasi)
✅ Pupuk urea dan NPK: Rp 47,4 triliun untuk 7,3 juta ton pupuk
Menurut Sri Mulyani, subsidi ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan perekonomian tetap stabil di tengah ketidakpastian global.
Kesimpulan
Mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg tidak serta-merta dilarang berjualan, tetapi mereka diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan NIB dan OSS. Pemerintah memastikan bahwa perubahan skema ini akan membuat distribusi LPG lebih tepat.
(Dani)