JAKARTA, infoDKJ.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.
Pelantikan tersebut akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan dismissal terhadap sengketa yang diajukan. “Setelah putusan sela atau dismissal, nantinya ada sidang berikutnya. Pelantikannya akan dilakukan berturut-turut,” ujar Tito seusai bertemu pimpinan MK di Jakarta, Jumat malam (31/1/2025).
Menurut Tito, jika banyak perkara yang ditolak MK dalam putusan akhir, maka pelantikan kepala daerah berpotensi dilakukan secara serentak. Namun, jika jumlahnya sedikit, maka gubernur akan dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di wilayahnya masing-masing.
Teknis pelantikan akan bergantung pada amar putusan MK. Jika MK memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, atau diskualifikasi pasangan calon, maka pelantikan akan tertunda hingga seluruh proses selesai. Tito mencontohkan kasus Pilkada di Yalimo, Papua, yang baru selesai setelah satu tahun tiga bulan akibat pemilihan ulang.
Meski begitu, Tito berharap pelantikan bisa segera dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk masyarakat dan menjaga stabilitas politik di daerah.
Sementara itu, kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilantik bersamaan dengan mereka yang kasusnya gugur dalam putusan dismissal. Sebelumnya, pemerintah merencanakan pelantikan pada 6 Februari 2025, namun dengan percepatan putusan dismissal MK dari 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari, jadwal pelantikan masih dalam pembahasan.
Mendagri belum memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang perkaranya ditolak MK. Pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK, serta akan membahasnya dalam rapat dengan DPR pada Senin mendatang.
(Pray)