Jakarta, infoDKJ.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan proses pemilihan dan penetapan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten serta Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 mengenai tata cara dan kelengkapan penyelenggaraan pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
“Proses pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dilaksanakan secara berjenjang dan sesuai prosedur. Dimulai dari tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), hingga tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan ini dilakukan secara independen dengan parameter yang jelas,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan.
Menurut Fredy, nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.
“Hasil seleksi tersebut kemudian disampaikan oleh wali kota kepada Penjabat (Pj) Gubernur. Selanjutnya, nama-nama itu diajukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” jelasnya.
Peran Dewan Kota/Dewan Kabupaten
Dewan Kota/Dewan Kabupaten dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kota/kabupaten administrasi. Lembaga ini bertujuan membantu wali kota atau bupati dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan perwakilan tokoh masyarakat di tingkat kecamatan. Jumlah anggota sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di kota/kabupaten administrasi.
Proses pemilihan dimulai di tingkat kelurahan, di mana PPK menggelar pemungutan suara untuk menentukan bakal calon dengan suara terbanyak. Setelah itu, di tingkat kota/kabupaten, calon yang terpilih menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh PPDK.
Fredy menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi untuk memastikan Dewan Kota/Dewan Kabupaten dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. (Angga)