Jakarta, infoDKJ.com | Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menantang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, yang diduga terkait dengan proyek swasta milik Agung Sedayu Group. Proyek tersebut telah dialihkan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
Dilansir inilah.com, “Pemerintah harus berani mengambil tindakan hukum. Ini sudah jelas melanggar aturan. Pertanyaannya, berani tidak menindak? Semua sudah tahu siapa di balik ini,” kata Agus di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Agus juga mempertanyakan klaim sekelompok nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang menyebut pagar laut itu dibangun untuk mencegah abrasi. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal dan hanya digunakan untuk menutupi kepentingan reklamasi di kawasan tersebut.
“Alasan seperti itu sudah basi. Semua orang tahu ini bagian dari proyek reklamasi. Tanahnya akan diuruk dan dijual ke PIK 2. Tidak perlu alasan abrasi atau tsunami, itu hanya pembenaran,” tegasnya.
Nelayan Klaim Pembangunan Swadaya
Sebelumnya, JRP mengklaim bahwa pagar laut tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat untuk mitigasi bencana. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menyatakan bahwa tanggul bambu itu berfungsi menahan gelombang besar, mencegah abrasi, dan mengurangi dampak bencana tsunami.
Namun, klaim ini dibantah oleh warga sekitar. Heru Mapunca, nelayan asal Desa Kronjo, Tangerang, menyebut bahwa pagar laut itu merupakan proyek Agung Sedayu. Ia mengaku melihat pemasangan dilakukan oleh sejumlah tukang pada malam hari menggunakan truk dan perahu.
“Saya tanya ke tukangnya, mereka bilang ini proyek Agung Sedayu. Mereka pasang pagar di laut pakai bambu,” ujar Heru saat ditemui Kamis (9/1/2025).
Dugaan Keterlibatan Pihak Swasta
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, membeberkan bahwa pemasangan pagar laut ini melibatkan sejumlah pihak yang terkait dengan pengembang PSN PIK 2. Ia menyebut nama Ali Hanafiah Lijaya sebagai orang kepercayaan Agung Sedayu yang menginstruksikan pelaksanaan proyek melalui perantara bernama Gojali alias Engcun.
Menurut Ahmad, Gojali kini dikabarkan bersembunyi di Subang, sementara keberadaan Ali Hanafiah Lijaya tidak diketahui. “Proyek ini jelas melibatkan jaringan kuat. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” ujarnya.
Desakan Tindakan Tegas
Agus Pambagio menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bertele-tele dalam menangani kasus ini. Ia mendesak agar pemerintah segera menghentikan proyek yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Semua sudah tahu ini bagian dari proyek reklamasi. Tidak perlu alasan tambahan. Pemerintah harus bertindak sesuai hukum,” tutup Agus.
Hingga kini, pihak terkait, termasuk Agung Sedayu Group, belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan ini. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan aturan dan melawan oligarki.
(Dani)