Tangerang, infoDKJ.com | Seorang pria berinisial JR (29) berhasil diringkus polisi setelah menjambret telepon seluler milik seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa korban bernama Sabrina (22). Saat itu, korban sedang menunggu jemputan di pinggir jalan usai pulang kerja bersama beberapa rekannya.
"Korban sedang memegang ponsel ketika pelaku mendekat menggunakan sepeda motor. Tanpa basa-basi, pelaku langsung merampas ponsel tersebut secara paksa," ungkap Kompol Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Sabrina berusaha mempertahankan ponselnya dengan menarik baju pelaku. Namun, aksinya membuat ia terseret hingga mengalami luka lecet di mata kaki sebelah kiri dan lebam di kaki kanan.
"Korban sempat terjatuh dan terseret saat mencoba mempertahankan ponselnya, hingga mengalami sejumlah luka," tambahnya.
Di saat yang sama, anggota patroli dari unit Reskrim Polsek Batuceper yang sedang bertugas mendengar teriakan korban. Mereka segera mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri.
"Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan pertigaan Kebon Besar, Batuceper," ujar Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batuceper untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kriminalitas, terutama di tempat-tempat yang rawan. Sementara itu, korban Sabrina saat ini masih menjalani pemulihan akibat luka-luka yang dideritanya.
(Mustofa)