Jakarta, infoDKJ.com | Polresta Tangerang menetapkan Ajat Supriatna alias AS (32), penyewa mobil milik bos rental yang menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, sebagai tersangka. Selain itu, dua oknum prajurit TNI AL turut diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) terkait kasus ini.
Insiden penembakan yang terjadi pada Kamis (2/1) dini hari itu mengakibatkan bos rental mobil berinisial IAR (48) tewas. Penembakan diduga terkait dengan penggelapan mobil yang dilakukan oleh komplotan pelaku di lokasi kejadian, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat Pelaku Ditangkap
Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan bahwa total ada empat orang yang diamankan terkait kasus ini, termasuk dua oknum TNI AL.
"Dua pelaku diduga oknum TNI. Kami telah berkoordinasi dengan Puspomal untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Purbawa pada Sabtu (4/1).
Ajat Supriatna, yang merupakan penyewa mobil rental, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan milik korban.
"Ajat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat langsung dalam penggelapan kendaraan milik korban," jelasnya.
Selain AS, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial I, yang diduga turut membantu dalam perencanaan penggelapan kendaraan.
"Satu pelaku lain, inisial I, ditangkap berdasarkan pengembangan kasus. Meski tidak berada di lokasi penembakan, ia diduga terlibat dalam perencanaan penggelapan," tambah Purbawa.
Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil menangkap Ajat Supriatna dan I di Pandeglang, Banten, pada Jumat (3/1). Sementara itu, dua oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam penembakan telah diamankan oleh Puspomal.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi penangkapan dua prajurit tersebut.
"Para pelaku sudah diamankan di Puspomal untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yusri.
TNI Tegaskan Tindakan Tegas
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan melanggar hukum oleh anggota TNI.
"Jika terbukti bersalah, pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sanksinya termasuk pemecatan dan hukuman penjara," tegas Jenderal Agus pada Jumat (3/1).
Kronologi Kejadian
Peristiwa penembakan bermula dari dugaan penggelapan mobil rental milik korban. IAR dan seorang rekannya, RAB, melacak keberadaan mobil mereka hingga ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Di lokasi tersebut, korban mencoba menghentikan kendaraan yang dibawa pelaku.
Namun, pelaku justru melepaskan tembakan yang mengenai IAR di bagian dada hingga tewas. Sementara itu, RAB mengalami luka tembak.
Dari olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru dan mobil milik korban. Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Polresta Tangerang dan Puspomal untuk mengungkap peran masing-masing pelaku. (Dani)