Jakarta, infoDKJ.com | Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidikan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Irjen Cahyono di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Dalam kasus ini, salah satu tersangka, Rudy Hartono Iskandar (RHI), sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pada 17 Januari 2025, hakim tunggal memutuskan menolak gugatan tersebut dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.
Irjen Cahyono menjelaskan, keputusan tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena sebelumnya RHI telah mengajukan dua gugatan praperadilan serupa di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
“Keputusan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dugaan korupsi terkait pengadaan lahan seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Proyek ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Penyidik Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar sebagai pihak swasta.
Lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan rusun tersebut dibeli pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Penyidik menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan penegakan hukum yang bersih serta akuntabel.
“Kami akan terus melanjutkan penyidikan dan membawa kasus ini ke tahap selanjutnya demi tegaknya keadilan,” tutup Irjen Cahyono.
(Dani)