Jakarta, infoDKJ.com | Seorang warga negara asing (WNA) bernama Amadhila (26) mengalami kehilangan laptop saat sedang menumpangi kereta rel listrik (KRL). Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, ketika korban menyadari laptopnya hilang saat kereta berhenti di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat.
Setelah kejadian tersebut, Amadhila segera melaporkan insiden ini ke Polsek Tambora. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Tambora di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Donny Agung Harvida dan Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara langsung bergerak cepat.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (62) pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah melakukan penyelidikan intensif,” ujar Iptu Sudrajat dalam keterangan yang diterima dari Humas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/1/2025).
Rekaman CCTV Ungkap Identitas Pelaku
Polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar Stasiun Duri dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk melacak pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi MR sebagai pelaku utama pencurian.
Saat diperiksa, MR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa laptop tersebut telah dijual kepada rekannya, FS (28). Polisi pun berhasil mengamankan laptop merek Dell berwarna silver milik korban dan mengembalikannya kepada Amadhila.
Korban Apresiasi Kinerja Polisi
Amadhila mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja cepat dan profesionalitas Polsek Tambora dalam menangani kasus tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Tambora atas respon cepat mereka. Saya tidak menyangka laptop saya bisa ditemukan kembali dalam waktu singkat. Kepolisian Indonesia benar-benar luar biasa,” ungkapnya.
Menurut Amadhila, insiden ini terjadi saat dirinya tertidur di dalam KRL. Ketika tiba di Stasiun Duri, ia baru menyadari bahwa laptopnya telah hilang.
Penerapan Keadilan Restoratif
Setelah pelaku ditangkap, korban memilih untuk memaafkan MR dan FS serta tidak melanjutkan proses hukum. Polsek Tambora pun menerapkan pendekatan keadilan restoratif dengan mempertemukan kedua belah pihak dan membuat surat pernyataan damai.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menyampaikan apresiasinya terhadap sikap korban yang memilih jalan damai.
“Kami berharap masyarakat semakin percaya kepada kepolisian. Kami juga menghormati keputusan korban untuk memaafkan pelaku, sehingga penyelesaian secara damai dapat terwujud,” ujar Donny.
Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk WNA yang mengalami masalah di wilayah hukumnya.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati saat menggunakan transportasi umum,” tutup Donny.
(Dani)