Jakarta, infoDKJ.com | Minggu, 2 Februari 2025
Pemerintah resmi memberlakukan aturan tilang elektronik terbaru per 1 Februari 2025, di mana pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan langsung menerima sanksi tilang, dan STNK dapat diblokir jika denda tidak dibayarkan.
Aturan ini merupakan bagian dari revisi kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bertujuan memperketat penegakan hukum lalu lintas. Sistem tilang elektronik kini diterapkan secara penuh oleh Polda Metro Jaya, memungkinkan pelanggar terpantau secara otomatis melalui kamera ETLE statis maupun mobile.
Sistem Tilang Elektronik dan Pemblokiran STNK
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pelanggar yang terdeteksi oleh sistem akan menerima pemberitahuan melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi, nomor kendaraan akan diblokir, sehingga pemilik kendaraan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK maupun pembayaran pajak kendaraan.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui STNK-nya terblokir saat melakukan pengurusan di Samsat," ujar Ojo.
Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus melunasi denda tilang melalui layanan khusus di Samsat Polda Metro Jaya. Jika pembayaran telah dilakukan, blokir akan otomatis dicabut.
Jika denda tidak dibayarkan, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang STNK, padahal berdasarkan Pasal 288 Ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memiliki STNK yang sah. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Cara Membuka Blokir STNK Akibat Tilang Elektronik
Berdasarkan Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2022, pemblokiran STNK akibat tilang elektronik bersifat sementara. STNK akan dibuka kembali setelah pemilik kendaraan menyelesaikan pembayaran denda.
Menurut AKP Endang Tri Handayani, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, pemilik kendaraan dapat mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum dengan membawa persyaratan berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
Setelah konfirmasi dilakukan, petugas akan memberikan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk pembayaran denda.
Besaran Denda Tilang Terbaru
Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayarkan:
- Melanggar rambu lalu lintas/makra jalan – Rp 500.000
- Tidak memakai sabuk pengaman (mobil) – Rp 250.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara – Rp 750.000
- Melebihi batas kecepatan – Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat – Rp 500.000
- Berkendara melawan arus – Rp 500.000
- Menerobos lampu merah – Rp 500.000
- Tidak memakai helm SNI (motor) – Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang (motor) – Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam atau siang hari (motor) – Rp 100.000
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas guna meningkatkan keselamatan di jalan raya.
(Alfi S)