Jakarta, infoDKJ.com | Sejumlah driver ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025). Mereka menuntut agar tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada mitra pengemudi setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.37 WIB itu akhirnya mendapat respons dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Pada pukul 13.33 WIB, perwakilan driver diterima dalam audiensi bersama Menaker dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu driver menyampaikan usulan langsung kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, agar THR bagi pengemudi ojol diberikan setara dengan UMP.
"Usulan yang saya sampaikan ke Ibu Putri adalah agar besaran THR bagi driver ojol disamakan dengan UMP," ujar salah satu pengemudi dalam audiensi tersebut.
Respons Kemnaker
Menanggapi tuntutan ini, Menaker Yassierli tidak secara gamblang menyetujui atau menolak usulan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian THR sudah menjadi budaya di Indonesia, dan pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik bagi pengemudi ojol.
"Saya sebelum jadi menteri juga sering menggunakan layanan ojol karena lebih praktis. Sementara Pak Wamenaker pernah merasakan langsung bagaimana menjadi driver. Artinya, kami memahami kondisi para driver," ujar Yassierli.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemnaker akan menggelar diskusi dengan para aplikator, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan perusahaan sejenis, untuk membahas mekanisme pemberian THR bagi pengemudi ojol.
"THR adalah bagian dari budaya kita. Beri kami waktu untuk menuntaskan ini. Saat ini, kami sedang dalam tahap finalisasi kebijakan terkait," tegasnya.
THR Harus dalam Bentuk Uang
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga enggan menyebutkan angka pasti terkait besaran THR bagi pengemudi ojol. Namun, ia menegaskan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang, bukan sembako atau barang lainnya.
"THR untuk ojol harus berupa uang, bukan beras atau gula. Acuannya bagaimana? Karena mereka tidak mendapat gaji tetap, kita tidak bisa menentukan besaran minimum atau maksimum yang ideal. Tapi prinsipnya, mereka harus menerima THR dalam bentuk uang," ujar Noel.
Lebih lanjut, Noel menyebut bahwa pemerintah akan mengatur kepastian pemberian THR ojol melalui berbagai mekanisme, termasuk kemungkinan diterbitkannya surat edaran (SE) atau peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
Dengan adanya kajian yang sedang dilakukan Kemnaker, para pengemudi ojol masih harus menunggu kepastian apakah tuntutan mereka untuk mendapatkan THR setara UMP akan direalisasikan atau tidak.
(Andi S)