Semarang, infoDKJ.com | Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, kini ditahan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang muda-mudi yang sedang nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kedua oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus ini akan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dan keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Syahduddi, Sabtu (1/2/2025).
Keduanya juga telah dikenakan penahanan khusus selama 21 hari serta menjalani pemeriksaan etik oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.
Modus Pemerasan
Kejadian berawal ketika korban dan pasangannya memarkir mobil sedan di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat. Tak lama kemudian, sebuah mobil merah mendekat dan tiga orang turun menghampiri mereka.
Korban pria dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku, lalu diminta menyerahkan uang Rp 2,5 juta sebagai "uang damai". Pelaku kemudian membawa korban ke ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk menarik uang tersebut.
Setelah uang diserahkan dalam amplop, pelaku juga meminta KTP dan kunci mobil korban. Namun, situasi berubah ketika pasangan korban berteriak meminta tolong, menarik perhatian warga sekitar.
Warga Mengepung dan Pelaku Mengancam Menembak
Menurut kesaksian seorang warga bernama Ergo, korban perempuan sempat berlari ke sebuah minimarket dan berteriak bahwa dirinya telah dipalak oleh polisi.
"Korban perempuan membuka pintu mobil pelaku dan terseret beberapa meter. Ia terus berteriak hingga warga berdatangan," kata Ergo.
Melihat situasi semakin memanas, massa yang berjumlah lebih dari 50 orang mengepung mobil pelaku. Namun, pelaku justru mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh.
"Salah satu pelaku bilang, 'Kalau menghalangi, saya tembak!'," tutur Ergo.
Tekanan dari warga akhirnya membuat pelaku mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan, yaitu Rp 1 juta, sebelum akhirnya polisi datang ke lokasi dan mengamankan para pelaku.
Sanksi Hukum dan Kode Etik
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang untuk ditangani lebih lanjut.
Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada kedua oknum tersebut, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun etik.
"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang," tegas Syahduddi.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang, sementara pihak kepolisian berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Andi Suseno)