Jakarta, infoDKJ.com | Partai Gerindra secara resmi meminta Prabowo Subianto kembali maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2029. Keputusan ini diambil dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra yang digelar pada Kamis (14/2/2025).
Keinginan partai berlambang kepala Garuda itu untuk mengusung Prabowo kembali menjadi presiden dua periode dinilai sebagai langkah strategis dalam peta politik nasional.
Rocky Gerung: Gerindra Bermain Seperti Pemegang "Bidak Putih"
Pengamat politik Rocky Gerung menilai langkah Gerindra tersebut sebagai strategi untuk menutup peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan presiden di Pilpres 2029.
"Gerindra memainkan bidak putih lebih dulu. Ini dikalkulasikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan presidential threshold 0 persen. Artinya, Gerindra sudah berada di garis depan tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," kata Rocky dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (14/2/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut Rocky, dengan penetapan Prabowo sebagai capres 2029 oleh Gerindra, peluang Gibran dicalonkan dari partai tersebut otomatis tertutup. Jika ingin maju, Gibran harus mencari dukungan dari partai lain.
"Kita bisa melihat kemungkinan munculnya blok politik baru yang digalang oleh Presiden Jokowi untuk membuka jalan bagi Gibran," lanjut Rocky.
Gerindra Serukan Kader Bergerak
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa keputusan untuk kembali mengusung Prabowo di Pilpres 2029 didasarkan pada aspirasi seluruh kader partai.
"Seluruh kader Partai Gerindra meminta agar Prabowo kembali maju sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2029," ujar Muzani dalam peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh kader diminta bergerak untuk menyukseskan pencalonan Prabowo di Pilpres 2029.
Selain mengusung Prabowo sebagai capres, KLB Gerindra juga menghasilkan empat keputusan penting lainnya:
1. Menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPP Partai Gerindra periode 2020-2025.
2. Menetapkan kembali Prabowo sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra periode 2025-2030.
3. Menetapkan Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra.
4. Menetapkan Prabowo sebagai formatur tunggal dalam penyusunan kepengurusan partai.
Presidential Threshold Dihapus, Gerindra Diuntungkan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang selama ini mensyaratkan dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional bagi partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa aturan dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persentase kursi atau suara nasional tertentu.
"Keputusan ini memberikan keuntungan bagi partai seperti Gerindra yang memiliki basis dukungan kuat. Mereka kini bisa langsung mencalonkan Prabowo tanpa harus berkoalisi," kata Rocky Gerung.
Dengan keputusan MK tersebut, konstelasi politik menuju Pilpres 2029 semakin menarik. Gerindra tampaknya telah mengambil langkah awal dengan strategi "bidak putih", sementara kubu lain, termasuk pendukung Gibran, kemungkinan sedang menyiapkan langkah berikutnya. (Dani)