Jakarta, infoDKJ.com | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menegaskan bahwa majelis hakim akan menentukan apakah M Firdaus Oiwobo, salah satu pengacara Razman Arif Nasution, diperbolehkan hadir dalam ruang sidang. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membekukan sumpah advokat Firdaus, sehingga ia tidak lagi memiliki izin untuk beracara di pengadilan.
Saat ini, Razman berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, dan sidang perkaranya dijadwalkan berlanjut pada Kamis (20/2/2025) di PN Jakarta Utara.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono, mengatakan bahwa keputusan terkait kehadiran Firdaus di persidangan akan diambil oleh majelis hakim saat sidang berlangsung.
"Segala sesuatu terkait kehadiran penasihat hukum atas nama Firdaus Oiwobo tetap menjadi kewenangan majelis hakim," ujar Maryono, Minggu (16/2).
Maryono menambahkan bahwa majelis hakim akan menyampaikan sikapnya terkait status Firdaus setelah sidang dibuka.
"Biasanya, sebelum atau sesaat setelah sidang dimulai, majelis hakim akan menjelaskan keputusan terkait hal ini," jelasnya.
MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, yang berarti keduanya tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik hukum di pengadilan.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2).
Pembekuan sumpah Razman dilakukan melalui penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara Firdaus dicabut izinnya berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten. MA menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga wibawa dan integritas peradilan.
Pemicunya: Kericuhan di Ruang Sidang
Keputusan MA ini berawal dari insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Dalam sidang tersebut, Razman yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba berteriak ke arah hakim dan menghampiri Hotman Paris, yang hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Di tengah ketegangan itu, Firdaus Oiwobo yang mendampingi Razman sebagai pengacara, bahkan terekam kamera berdiri di atas meja ruang sidang, memicu kegaduhan lebih lanjut.
Ketua PN Jakarta Utara kemudian melaporkan Razman dan Firdaus ke Bareskrim Polri atas kejadian tersebut.
MA: Hakim Tidak Boleh Takut Terhadap Intimidasi
Menanggapi insiden ini, Juru Bicara MA, Yanto, mengingatkan bahwa seluruh hakim di lingkungan peradilan harus tetap berpegang teguh pada hukum dan tidak gentar terhadap tekanan dari pihak manapun.
"Pimpinan MA menegaskan bahwa hakim harus konsisten berpedoman pada hukum acara dan tidak goyah oleh intimidasi. Pengamanan persidangan juga harus dievaluasi serta ditingkatkan melalui koordinasi dengan kepolisian," tegasnya.
Dengan pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus, kini tinggal menunggu putusan majelis hakim PN Jakarta Utara terkait izin Firdaus untuk menghadiri sidang mendatang. Keputusan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini telah menarik perhatian luas akibat berbagai kontroversi yang menyertainya.
(Alfi SP)