Jakarta, infoDKJ.com | Hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan terhadap Harvey. Selain itu, pidana pengganti yang sebelumnya ditetapkan Rp 210 miliar kini dinaikkan menjadi Rp 420 miliar.
Hakim menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk negara. Jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap suami aktris Sandra Dewi itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Oleh karena itu, kami telah mengajukan banding dan putusan ini telah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis ini bernilai fantastis, dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Dengan putusan terbaru ini, Kejagung berharap hukuman yang dijatuhkan lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Dani)