Tangerang, infoDKJ.com | Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Tangerang. Ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, Bareskrim telah menyelesaikan proses penyidikan pada 14 Februari 2025. Djuhandhani menjelaskan bahwa saat ini penyidik hanya tinggal menunggu pembuktian lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita.
“Proses pemeriksaan dianggap cukup oleh penyidik. Saat ini, tinggal menunggu pembuktian terkait barang bukti yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Arsin pada Senin (10/2/2025) malam. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa kertas yang diduga digunakan dalam pemalsuan warkah dan surat izin lahan pagar laut di Tangerang.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk sisa-sisa kertas yang identik dengan dokumen yang diduga palsu, beberapa lembar fotokopi surat bangunan baru atas nama berbagai pemilik, serta tiga lembar surat keputusan kepala desa yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.
Selain itu, penyidik juga menemukan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening yang diduga terkait dengan kasus ini. Penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam skema pemalsuan dokumen ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan izin lahan di daerah pesisir Tangerang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(Hadi L)