Bogor, infoDKJ.com | Masyarakat Betawi semakin serius dalam menjaga ketahanan dan pemajuan kebudayaan nenek moyang mereka. Hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945, yang menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati, selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pemajuan budaya juga mendapat perlindungan negara melalui konstitusi, yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Selain itu, UU Pemajuan Kebudayaan semakin memperkuat langkah strategis dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina kebudayaan guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian.
Salah satu tokoh Betawi, KH. Lutfi Hakim, menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan di Jakarta telah mendapat prioritas dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur kewenangan khusus pemerintah daerah dalam bidang kebudayaan.
"Prioritas tersebut mencakup pemajuan kebudayaan Betawi dan budaya lain yang berkembang di Jakarta, dengan melibatkan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat, serta masyarakat Betawi," ujar KH. Lutfi dalam acara Kaukus Kaum Muda Betawi di Bogor, Senin (17/2/2025).
Maklumat Ciburial untuk Ketahanan dan Pemajuan Budaya Betawi
Dalam kesempatan tersebut, KH. Lutfi Hakim mengungkapkan bahwa masyarakat Betawi telah menyusun Maklumat Ciburial, yang berisi komitmen untuk mendukung pemerintahan Bang Anung dan Bang Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Maklumat ini terdiri dari lima poin utama, yaitu:
1. Masyarakat Betawi berkomitmen mendukung pemerintahan Bang Anung dan Bang Doel dalam menyukseskan pembangunan Jakarta serta memajukan kebudayaan Betawi dalam menghadapi perubahan Jakarta menjadi Kota Ekonomi Global.
2. Masyarakat Betawi akan terus menjaga keharmonisan dengan budaya lain di Jakarta guna memperkuat persatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjadikan kebudayaan sebagai haluan nasional yang berkontribusi terhadap perkembangan peradaban dunia.
3. Mendorong Pemerintah dan DPRD Provinsi Jakarta untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perubahan kondisi Jakarta saat ini.
4. Mendorong percepatan pembuatan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur terkait Lembaga Adat Masyarakat Betawi, sebagai bentuk pertanggungjawaban budaya dan konstitusi dalam percepatan pembangunan serta pemajuan kebudayaan Betawi.
5. Menetapkan keputusan Nomor 1 MKB, yang memberikan amanah kepada Dr. Ing. H. Fauzi Bowo dalam mengawal kebijakan terkait pemajuan budaya Betawi, didukung oleh H. Nahrowi Ramly, Marullah Matali, KH. Lutfi Hakim, Prof. Bahrullah Akbar, Prof. Agus Suradika, Prof. Sylviana Murni, serta tokoh Betawi lainnya dan Kaukus Muda Betawi.
KH. Lutfi Hakim berharap dengan adanya Maklumat Ciburial, pemajuan budaya Betawi semakin mendapatkan perhatian dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, demi menjaga identitas budaya dan warisan leluhur di tengah arus modernisasi Jakarta.
(Emy)