Jakarta, InfoDKJ.com | Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dan menghadirkan berbagai organisasi serta lembaga yang peduli terhadap isu pertanahan.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kantor BPN Administrasi Jakarta Timur, Kantor BPN Kabupaten Bekasi, dan Kantor BPN Kota Bekasi. Selain itu, turut serta dalam diskusi beberapa organisasi masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS), Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI), Yayasan Pengawal Etika Nusantara (YAPENA), serta Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP).
Soroti Kasus Penggusuran di Bekasi dan Jakarta Timur
RDP ini bertujuan untuk mendengar pengaduan masyarakat terkait sengketa pertanahan, terutama mengenai penggusuran lahan di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur. Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap 37 kasus pertanahan yang telah diajukan. Ia meminta agar ada batas waktu yang jelas untuk penyelesaian masalah tersebut.
Menanggapi hal itu, Ginanjar, perwakilan dari BPN Jawa Barat, menjelaskan bahwa prosedur eksekusi tanah telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa BPN bukan pihak yang digugat, melainkan hanya menjalankan prosedur berdasarkan putusan yang ada.
Rekomendasi dan Langkah Lanjutan
Dari hasil rapat, Komisi II DPR RI menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:
1. Meminta BPN dan pihak terkait untuk segera menuntaskan berbagai sengketa pertanahan yang telah disampaikan dalam rapat.
2. Berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI guna meminta pengadilan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan penggusuran yang dinilai tidak sesuai prosedur.
3. Menyerukan transparansi dalam penyelesaian sengketa lahan, dengan tetap mengutamakan kepastian hukum dan asas keadilan bagi seluruh pihak.
4. Mempertimbangkan pembentukan satuan tugas atau badan khusus peradilan pertanahan, guna mempercepat penyelesaian konflik agraria serta memberantas mafia tanah di Indonesia.
Dengan diadakannya RDP ini, diharapkan dapat ditemukan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak konflik pertanahan. Selain itu, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tanah di Indonesia.
(Masdjo/Rilis Pray)