Jakarta, infoDKJ.com | Lurah Tamansari, Jakarta Barat, Abdul Malik, menanggapi dugaan penyelewengan pengelolaan dana di RW 01 Kelurahan Tamansari yang berujung pada pengunduran diri bendahara RW tersebut.
"Kami menerima laporan terkait hal ini saat rapat internal pengurus RW dan RT pada Senin, 10 Februari 2025," ujar Abdul Malik, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, selama ini Ketua RW 01 menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Namun, dalam setahun terakhir, muncul beberapa kendala dalam pelaksanaan tugasnya.
Sebagai lurah, Abdul Malik menegaskan bahwa pihaknya hanya bersifat sebagai pembina dan melakukan monitoring. Oleh karena itu, keputusan terkait posisi Ketua RW tetap dikembalikan kepada forum masyarakat.
"Bila seorang Ketua RW melanggar Pergub atau kinerjanya dinilai kurang baik oleh masyarakat, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana wilayah, maka hal itu merupakan urusan internal masyarakat setempat. Lurah hanya berperan dalam pembinaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, seperti memberikan teguran lisan, surat teguran pertama dan kedua. Jika teguran tersebut diabaikan dan dinilai menghambat program pemerintah daerah, maka lurah memiliki wewenang untuk memberhentikan Ketua RW.
"Namun, jika Ketua RW masih bisa dibina dan tetap menjaga keharmonisan di wilayahnya, maka pemberhentian tidak perlu dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga RW 01 mempertanyakan transparansi pengelolaan dan laporan keuangan kas RW selama satu tahun terakhir. Menanggapi hal ini, Abdul Malik memastikan bahwa pembinaan akan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam waktu dekat.
AN/Rbt/Red/Dn