Jakarta, infoDKJ.com | Mahkamah Agung (MA) mengecam keras insiden kegaduhan dan keributan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Kejadian ini dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dan merendahkan marwah pengadilan atau contempt of court.
Pernyataan sikap MA tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi pada Senin (10/2/2025), menyusul laporan dari Ketua PN Jakarta Utara dan beredarnya video serta pemberitaan di media massa terkait insiden tersebut.
MA Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir siapa pun yang menjadi pelaku kegaduhan di persidangan dan akan meminta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.
Sebagai langkah konkret, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta mengadukan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi profesinya agar diberikan sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
Dukungan atas Keputusan Hakim
Dalam pernyataan tersebut, MA juga menegaskan bahwa keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan perkara kesusilaan, merupakan hak penuh hakim yang dijamin oleh undang-undang. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa materi persidangan bersinggungan dengan unsur kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan diperkuat oleh Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, MA juga menegaskan bahwa permintaan agar hakim mengundurkan diri dari suatu perkara hanya dapat dilakukan jika memenuhi alasan yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
Kewenangan Hakim Menjaga Ketertiban Persidangan
Mahkamah Agung juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memimpin dan mengendalikan jalannya sidang. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Oleh karena itu, jika ada pihak yang membuat kegaduhan, hakim berhak mengeluarkan mereka dari ruang sidang.
Harapan MA untuk Pengadilan yang Bermartabat
Mahkamah Agung berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan demi menjaga marwah pengadilan, kewibawaan hakim, serta kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
"Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng martabat pengadilan," tegas Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.
Dengan langkah tegas ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kehormatan pengadilan di Indonesia.
Editor: Abdul Hakim