Jakarta, infoDKJ.com | Monumen Nasional (Monas) akan ditutup sementara pada 19-20 Februari 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan gladi bersih dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam keterangan resmi yang diunggah oleh akun Monas dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Selasa (18/2/2025), disebutkan bahwa Monas akan kembali dibuka setelah rangkaian acara pelantikan selesai.
"Monumen Nasional sementara ditutup pada 19-20 Februari 2025 untuk mendukung persiapan gladi bersih dan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024," demikian pernyataan resmi dari pihak Monas.
Penutupan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah yang akan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.
Permohonan Maaf dan Dukungan
Pihak Monas dan Disparekraf DKI Jakarta juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penutupan sementara ini. Mereka berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung jalannya acara penting tersebut.
"Terima kasih atas pengertian dan dukungan dari masyarakat," tulis pernyataan resmi yang dirilis.
Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Sebagai bagian dari rangkaian acara, sebanyak 481 kepala daerah terpilih berkumpul di Monas pada Selasa (18/2/2025) untuk mengikuti pengarahan menjelang pelantikan. Acara ini merupakan tahap akhir sebelum mereka resmi dilantik.
Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indra Wijaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Sebanyak 961 kepala daerah dari 481 daerah akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Kamis, 20 Februari 2025," ujar Teddy.
Pelantikan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025. Perpres tersebut mengatur bahwa seluruh kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada dan telah mendapatkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak pada 20 Februari.
Dengan adanya aturan ini, pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih terkoordinasi dan seragam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(Mustofa)