Jakarta, infoDKJ.com | Tim hukum PDI Perjuangan mendatangi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) di Jakarta Selatan pada Jumat (21/2/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menjenguk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang saat ini ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kunjungan tersebut. "Kami mau coba besuk Mas Hasto, kemarin penyidik menyampaikan bahwa bisa, jadi hari ini kami coba," ujarnya di depan Rutan KPK.
Ronny menambahkan bahwa ada banyak agenda penting partai yang harus dibahas bersama Hasto, mengingat posisinya sebagai Sekjen PDIP. "Banyak kegiatan partai yang harus segera dilakukan, dan Mas Hasto sebagai Sekjen tentu memiliki peran strategis dalam membahas hal-hal tersebut," katanya.
Meski demikian, Ronny tidak mengungkap secara rinci agenda partai yang akan dibicarakan. Ia menegaskan bahwa tim hukum lebih fokus pada pendampingan terhadap Hasto dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. "Kami fokus pada aspek hukum, memastikan bahwa hak-hak hukum Mas Hasto tetap terlindungi dan memastikan keamanan serta kenyamanannya selama dalam tahanan," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK. Pengajuan tersebut dilakukan setelah Hasto resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2).
"Tadi saya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Mas Hasto," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia juga menyebut bahwa pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan tersebut dalam waktu dekat. "Mungkin besok atau lusa kami ajukan kembali," tambahnya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Proses praperadilan yang diajukan Hasto juga masih terus berjalan. Tim hukumnya berharap agar pengajuan penangguhan penahanan dapat segera dipertimbangkan oleh KPK.
(Dani)