Jakarta, infoDKJ.com | Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual elpiji 3 kg seperti sebelumnya. Sambil berjualan, mereka akan diproses menjadi subpangkalan guna memastikan harga tetap terkendali.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini diambil setelah komunikasi antara DPR dan Presiden terkait kebijakan penertiban harga elpiji subsidi.
"Sejak semalam DPR sudah berkomunikasi dengan Presiden. Awalnya, ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak terlalu mahal bagi masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan agar mulai hari ini pengecer kembali diperbolehkan berjualan, sambil dilakukan proses untuk menjadikan mereka sebagai subpangkalan," tambahnya.
Menurut Dasco, aturan yang akan diterapkan bertujuan menjaga stabilitas harga elpiji 3 kg agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Polemik Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan mengatur distribusi agar lebih terkontrol, tetapi justru menyebabkan kelangkaan di berbagai daerah.
Masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi karena hanya bisa membelinya di pangkalan resmi, sehingga antrean panjang pun tak terhindarkan. Kondisi ini memicu polemik di tengah masyarakat dan mendapat perhatian serius dari DPR.
Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Hari ini terjadi kelangkaan gas 3 kg, saya minta kebijakan ini segera dicabut. Pertamina juga harus menunda aturan tersebut sampai ada ketentuan baru yang lebih jelas," tegas Zulfikar dalam rapat bersama pemerintah.
Ia menekankan bahwa sebelum ada regulasi baru yang matang, pengecer harus tetap diizinkan berjualan agar suplai elpiji 3 kg tetap lancar dan masyarakat tidak semakin kesulitan.
Dengan instruksi dari Presiden Prabowo, pengecer kini kembali dapat menjual elpiji 3 kg. Sementara itu, pemerintah akan menyelaraskan aturan agar distribusi gas subsidi ini tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa merugikan masyarakat.
(Alfi)