Jakarta, infoDKJ.com | Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atas insiden kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.
Razman dan Firdaus tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Razman menyatakan dirinya siap memberikan klarifikasi.
"Hari ini saya bersama saudara Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri terkait laporan dari Ketua PN Jakarta Utara. Kami akan kooperatif dalam memberikan keterangan," ujar Razman di lobi Bareskrim Polri.
Firdaus Oiwobo selesai diperiksa lebih dulu dan meninggalkan Bareskrim sekitar pukul 14.33 WIB. Usai pemeriksaan, Firdaus kembali menyampaikan permohonan maaf atas insiden di ruang sidang, di mana ia sempat naik ke atas meja saat membela Razman.
"Saya meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi di persidangan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Firdaus.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Razman masih berlangsung hingga siang hari.
Laporan terhadap Razman dan tim kuasa hukumnya dibuat pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, serta Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang.
Kericuhan di ruang sidang terjadi ketika Razman menolak sidang yang sebelumnya terbuka menjadi tertutup. Insiden ini terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan Hotman Paris sebagai saksi korban, di mana Razman berstatus sebagai terdakwa.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Dani)