JAKARTA, infoDKJ.com | Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti kesiapan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam membayar denda sebesar Rp48 miliar terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, @msaid_didu, Said Didu mempertanyakan dari mana sumber dana yang akan digunakan untuk membayar denda tersebut.
"Siap bayar? Uangnya ternyata sudah ‘disiapkan’," tulis Said Didu pada Rabu (27/2/2025).
Pernyataannya ini merespons unggahan akun @NenkMonica yang juga menyoroti kejanggalan dalam kesiapan Kades Kohod membayar denda dalam jumlah fantastis.
"Masa sih spek Kades diminta denda Rp48 miliar tanpa pikir-pikir dulu langsung sanggup bayar?" tulis akun tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pihak yang dikenakan denda telah menyatakan kesiapannya untuk membayar. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan banyak spekulasi di media sosial terkait asal-usul dana tersebut.
Kasus Pagar Laut Tangerang dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kasus ini bermula dari pembangunan pagar laut di wilayah Tangerang yang dinilai melanggar aturan. Pemerintah kemudian menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada Kades Kohod sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya, dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kasus pagar laut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (18/2/2025). Namun, hingga kini, keempat tersangka belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Penahanan belum dilakukan karena masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan,” ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka diduga memalsukan berbagai dokumen pertanahan, termasuk girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, serta surat keterangan tidak sengketa.
Pemalsuan dokumen ini disebut telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang berujung pada penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga Kohod.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.
(Hadi L)