Jakarta, infoDKJ.com | Mahkamah Agung (MA) telah membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo setelah keduanya membuat kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski telah menyampaikan permohonan maaf, Hotman Paris menilai pembekuan tersebut sulit dicabut dalam waktu dekat.
"Kejinya perbuatan Razman dan Firdaus, nggak mungkin dalam waktu dekat dicabut. Apalagi pengadilan juga membuat laporan polisi terhadap mereka, bahkan kemungkinan besar Razman bisa ditahan," ujar Hotman, Selasa (18/2/2025).
Pemicunya: Kericuhan di Persidangan
Peristiwa ini terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik pada Kamis (6/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman Paris hadir sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, Razman membuat kegaduhan dengan menghardik hakim dan menghampiri Hotman yang sedang memberikan kesaksian. Situasi semakin memanas ketika Firdaus, pengacara Razman, berdiri di atas meja ruang sidang. Akibat insiden ini, sumpah advokat mereka dibekukan oleh Mahkamah Agung.
Hotman menilai tindakan keduanya mencoreng martabat peradilan dan merupakan pelanggaran berat yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Belum pernah ada kejadian seperti ini di pengadilan mana pun di dunia. Seorang terdakwa berdiri dan menunjuk hakim sambil berteriak 'koruptor kau', sementara pengacaranya naik ke meja sidang. Ini penghinaan terburuk dalam sejarah peradilan," tegasnya.
Dampak Pembekuan Sumpah Advokat
Hotman menjelaskan bahwa pembekuan sumpah advokat akan berdampak besar terhadap praktik hukum Razman dan Firdaus. Tanpa berita acara sumpah yang sah, keduanya tidak bisa beracara di pengadilan.
"Kalau berita acara sumpah dibekukan, mereka tidak bisa beracara di pengadilan. Secara hukum, mereka sudah tidak bisa praktik. Bahkan, secara bisnis pun, klien mana yang masih mau menggunakan jasa mereka?" kata Hotman.
Razman dan Firdaus Mohon Maaf dan Minta Pemulihan Status Advokat
Menanggapi sanksi tersebut, Razman dan Firdaus mendatangi MA pada Senin (17/2) untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA, Sunarto. Razman menegaskan bahwa permohonan maafnya berbeda dengan permohonan pencabutan pembekuan sumpah advokat.
"Kami meminta maaf kepada Ketua MA, tetapi terkait berita acara sumpah, itu menjadi ranah organisasi kami, DKN Peradi," ujar Razman.
Sementara itu, Firdaus menyebut bahwa tindakan mereka hanya merupakan bentuk kekhilafan dan pembekuan sumpah advokatnya dianggap sebagai keputusan yang keliru.
"Ini hanya kekhilafan dan sanksinya seharusnya cukup bersifat administratif. Kami berharap permohonan maaf kami diterima dan pembekuan sumpah advokat dapat dicabut agar kami bisa kembali bersidang," kata Firdaus.
Meski telah meminta maaf, belum ada keputusan dari MA terkait pencabutan sanksi tersebut.
(Dani)