Jakarta, infoDKJ.com | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus menggali fakta dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam upaya tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkap bahwa tiga saksi telah dipanggil untuk diperiksa, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Pemeriksaan terhadap Arifin berlangsung pada Kamis (6/2/2025), sedangkan dua saksi lainnya yang telah dipanggil tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, pada Kamis (23/1) lalu, jaksa juga sempat memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, serta melibatkan pihak pengelola dari Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra sebagai saksi dalam kasus ini. Penyelidikan ini menelusuri aliran dana dugaan korupsi yang melibatkan kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, menyatakan,
"Salah satu kasus yang sedang kami tangani adalah di lingkungan Dinas Kebudayaan. Saat ini kami telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Disbud dan satu dari pihak swasta, yakni vendor."
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:
• Iwan Henry Wardhana alias IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,
• MFM, Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan
• GAR, pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
Selain peranannya sebagai saksi dalam pemeriksaan Kejati, Arifin dikenal memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Memulai karier pada tahun 1998 sebagai Sekretaris Kelurahan Duri Utara, Arifin kemudian diangkat sebagai Lurah Duri Utara pada tahun berikutnya. Perjalanan kariernya terus berkembang, pernah menjabat sebagai Wakil Camat Grogol Petamburan (2001), Kepala Bagian Humas dan Protokoler (2002), dan Camat Taman Sari (2004).
Pada tahun 2008, Arifin dipercaya sebagai Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta, dilanjutkan dengan peran sebagai Kepala Bagian Bina Pemerintahan Biro Tata Pemerintahan (2009) dan Sekretaris Kota Jakarta Timur (2013). Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia mengemban tugas sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (2015) dan kemudian sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta (2017). Pada Juli 2017, di bawah pimpinan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Arifin dipromosikan menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan (2019), ia memimpin Satpol PP DKI Jakarta. Puncaknya, Arifin ditunjuk sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada akhir 2024.
Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan ini terus mendapatkan sorotan dan proses hukum berlangsung intensif seiring dengan dilakukannya pemeriksaan saksi demi saksi. Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan DKI Jakarta.
Sumber: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
(Dani)