JAKARTA, infoDKJ.com – Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta, berujung ricuh. Tiga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit, dua di antaranya bahkan mendapat jahitan di kepala.
Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Muhammad Bagir Shadr, mengungkapkan bahwa ketiga rekannya yang terluka adalah Muhammad Aidan, Rafi Raditya, dan Ghifari Rizqi Pramono. Mereka dibawa ke rumah sakit berbeda untuk mendapatkan perawatan medis.
"Aidan mengalami luka di kepala dan harus dijahit, Radit mengalami luka di badan dan kepala, sementara Ghifari mengalami cedera pada engsel kakinya akibat terinjak-injak. Ketiganya kini sudah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan," ujar Bagir, Jumat (21/3/2025).
Bagir menjelaskan bahwa bentrokan terjadi saat massa aksi mencoba memasuki kompleks DPR secara damai. Namun, mereka justru mendapat tindakan represif.
"Begitu kami mulai bergerak masuk, tiba-tiba kami dihujani pentungan dan pukulan. Banyak peserta aksi yang menjadi korban, ada yang kepalanya bocor hingga tak sadarkan diri, ada juga yang mengalami luka di kepala dan punggung hingga kacamatanya terlepas dan hilang," katanya.
RUU TNI Tetap Disahkan di Tengah Aksi Penolakan
Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil ini bertahan hingga malam hari sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU TNI. Namun, meski terjadi penolakan, DPR tetap melanjutkan rapat paripurna dan secara resmi mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang pada Kamis (20/3).
Rapat yang digelar di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan mengenai beberapa poin krusial dalam revisi UU, seperti perubahan usia pensiun serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur dwifungsi TNI dalam revisi ini.
Usai laporan disampaikan, Puan Maharani kemudian menanyakan persetujuan anggota dewan.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan.
"Setuju," jawab mayoritas peserta sidang, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Meskipun RUU telah resmi disahkan, gelombang penolakan masih terus bergema. Mahasiswa dan masyarakat sipil berjanji akan terus mengawal kebijakan ini dan menyuarakan aspirasi mereka.
(Dani)