Pandeglang, infoDKJ.com | Bantuan sosial yang diberikan perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Ibu Anah, warga Kampung Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, Banten, menuai kekecewaan dan dianggap sebagai penghinaan terhadap masyarakat kecil.
Pada 24 Maret 2025, Ibu Anah menerima bantuan berupa tiga bungkus mi instan yang tidak layak konsumsi, tiga setengah liter beras, selimut, dan kasur tipis. Bantuan tersebut dinilai tidak mencukupi kebutuhan seorang janda tua yang juga merawat anaknya yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Menanggapi hal ini, Asep, seorang penggiat sosial masyarakat sekaligus anggota LBH Kresnayana, mengambil langkah tegas dengan mengembalikan seluruh bantuan tersebut.
Masyarakat Bergerak, Tolak Bantuan yang Tidak Layak
Sebagai bentuk solidaritas, Asep bersama warga sekitar berinisiatif menggalang bantuan untuk Ibu Anah dan anaknya, serta warga lain yang membutuhkan, termasuk penyandang tunanetra di sekitar lokasi. Mereka menolak meminta bantuan dari pemerintah daerah karena khawatir mendapat perlakuan serupa yang dianggap tidak manusiawi.
“Alhamdulillah, masih banyak orang baik di sekitar kami yang peduli dan memberikan bantuan yang layak. Kami tidak berharap lagi kepada pemerintah daerah karena bantuan yang diberikan sebelumnya sangat mengecewakan,” ujar Asep, Sabtu (29/3/2025).
Desakan Teguran dan Tindakan Hukum
Atas kejadian ini, Asep dan masyarakat mendesak pemerintah pusat, termasuk Presiden RI, Kemensos, Kemendes, dan KPK, untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD), APBN, serta bantuan sosial lainnya. Mereka menduga adanya indikasi korupsi di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten Pandeglang, Banten.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial, karena rakyat kecil berhak mendapatkan bantuan yang layak dan manusiawi,” tegasnya.
Reporter: Asep/M.S