Jakarta, infoDKJ.com | Kabar baik bagi warga Jakarta! Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menghapus kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
"Jika rumah memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya gratis. Begitu juga dengan apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta," ujar Pramono saat mengunjungi Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Pramono, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat kelas menengah ke bawah. "Dengan adanya kebijakan ini, sebagian besar warga Jakarta tidak lagi terbebani PBB, kecuali mereka yang tergolong mampu," jelasnya.
Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk kepemilikan rumah pertama. Bagi rumah kedua, pemilik tetap mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh.
"Bangunan pertama bebas pajak, rumah kedua dapat potongan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap bayar penuh karena pemiliknya sudah tergolong mampu," tambahnya.
Di sisi lain, Pramono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan serupa untuk pajak kendaraan bermotor.
"Saya tidak mengkritik daerah lain, tapi di Jakarta banyak pemilik mobil kedua dan ketiga yang tidak membayar pajak. Mau punya mobil berapa pun, silakan, tapi pajaknya tetap harus dibayar," tegasnya.
(Mustofa)