JAKARTA, infoDKJ.com | Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa hukuman bagi sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) akan diperberat. Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap para tersangka jika ditemukan unsur yang memberatkan.
Burhanuddin menyoroti bahwa tindak pidana ini dilakukan dalam periode 2018-2023, termasuk saat pandemi Covid-19 berlangsung. Faktor ini, menurutnya, bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
"Kita akan melihat hasil penyidikan. Jika ada faktor-faktor yang memberatkan, terutama karena dilakukan dalam situasi pandemi, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat, bahkan bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu," ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Dugaan Korupsi Hampir Capai Rp1 Kuadriliun
Kasus dugaan mega korupsi ini telah dibongkar oleh Kejaksaan Agung melalui penyelidikan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018-2023. Hingga kini, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 96 saksi serta dua orang ahli dalam penyidikan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp968,5 triliun. Bahkan, jika dihitung dari seluruh periode penyidikan (2018-2023), kerugian negara bisa menyentuh angka Rp1 kuadriliun.
"Jika kita melihat kerugian di tahun 2023 saja mencapai Rp193,7 triliun, maka dengan pola yang sama dalam rentang 2018-2023, bisa dibayangkan betapa besarnya angka kerugian negara akibat kasus ini," jelas Harli.
Daftar Sembilan Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Penyidikan lebih lanjut akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan tuntutan hukuman mati bagi para pelaku yang terbukti melakukan kejahatan luar biasa ini.
(Alfi)