Jakarta, infoDKJ.com | Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepada awak media di Kejagung, Ahok mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, ia menjelaskan berbagai rapat dan arahan yang pernah diberikan selama menjabat sebagai komisaris utama. Namun, ia menyoroti bahwa beberapa arahannya tidak dijalankan oleh jajaran direksi Pertamina.
"Saya sudah memberikan arahan dalam berbagai rapat. Tapi ada beberapa yang tidak dikerjakan. Kalau soal itu, penyidik bisa langsung bertanya kepada direksi," ujar Ahok.
Ia menambahkan bahwa setelah mengundurkan diri dari jabatannya, ia tidak lagi memiliki akses ke data-data terkait. Meski begitu, ia masih menyimpan catatan mengenai jadwal serta isi rapat yang pernah dilakukan.
"Saya tidak bisa memberikan data, tapi saya masih punya catatan rapat, termasuk tanggal dan agenda pembahasannya," tambahnya.
Kasus Korupsi Bernilai Triliunan Rupiah
Ahok menjalani pemeriksaan selama 10 jam, mulai pukul 08.36 WIB hingga 18.31 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Enam dari mereka merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, ada tiga broker yang juga dijadikan tersangka, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan adanya langkah hukum yang tegas dalam memberantas korupsi di sektor energi nasional.
(Alfi)