Madura, infoDKJ.com | Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyerukan aksi besar-besaran kepada seluruh pengurus, anggota, serta simpatisan AMI, khususnya mahasiswa, aktivis anti-korupsi, ketua organisasi masyarakat (Ormas), dan ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Timur serta seluruh Indonesia. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang dinilai sebagai langkah krusial dalam memberantas korupsi.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum AMI menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi protes, melainkan langkah nyata dalam menyelamatkan bangsa dari ancaman korupsi yang terus merajalela. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun ke jalan dan melakukan aksi serentak pada bulan April dengan menduduki, mengepung, serta menggeruduk kantor DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPR RI.
"Kami hanya menuntut satu hal, yaitu pengesahan UU Perampasan Aset. Koruptor adalah pengkhianat bangsa, dan kita tidak bisa membiarkan mereka terus berkembang biak. Jika DPR RI tidak segera mengesahkan UU ini, maka rakyat akan mengambil sikap tegas," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gerakan ini bukan perlawanan politik semata, tetapi perjuangan untuk masa depan bangsa dan generasi mendatang. Jika tuntutan tidak dipenuhi, AMI bersama berbagai elemen masyarakat siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.
"April adalah bulan perlawanan! Jika UU Perampasan Aset tidak segera disahkan, maka seluruh rakyat Indonesia harus bersatu menuntut keadilan. Ini adalah harga mati bagi kami demi Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi," tambahnya.
Gerakan ini diharapkan mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan pemberantasan korupsi. Dengan tekanan kuat dari rakyat, diharapkan DPR RI segera mengambil langkah tegas untuk mengesahkan UU Perampasan Aset demi kepentingan bangsa dan negara.
Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)