JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat, Sabenih Manong, S.H., M.H., dan Andi Andika, S.H., akhirnya angkat bicara terkait polemik kepemilikan puluhan kios di lahan RT 010 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Menurut mereka, kios-kios tersebut sah dimiliki oleh Primkopti dan tidak pernah diserahkan kepada pihak lain.
“Klien kami, Primkopti Jakarta Barat, memiliki tanah tersebut berdasarkan transaksi jual beli yang sah dan didukung bukti Surat Pelepasan Hak (SHP) Nomor: 6/1.711.01. Hingga saat ini, lahan itu tetap menjadi aset Primkopti, dan bangunan kios yang berdiri di atasnya digunakan sebagai tempat usaha,” ujar kuasa hukum Primkopti, Sabtu (29/3/2025).
Mereka juga mempertanyakan peran dan kewenangan Ketua RW 08, Saifullah, dalam sengketa ini. Sebelumnya, Saifullah melalui kantor hukum Marslaw melayangkan somasi kepada Primkopti dengan dalih meminta koordinasi dan pelaporan terkait para pedagang yang menyewa kios dari Primkopti. Namun, ironisnya, Saifullah justru diduga menarik retribusi bulanan dari para pedagang tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah, tetapi ada indikasi lain di baliknya. Lebih tendensius lagi, somasi yang dikirimkan tidak hanya ditujukan kepada Primkopti, tetapi juga kepada para pedagang yang seharusnya tidak terlibat dalam perkara ini. Ini bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami,” jelas Sabenih Manong.
Merespons hal itu, kuasa hukum Primkopti melayangkan somasi balik kepada Saifullah, menuntut permintaan maaf tertulis di atas materai. Namun, jawaban atas somasi tersebut justru dikirim langsung ke klien mereka oleh kuasa hukum Saifullah, Sarmilih, S.H., tanpa melalui kuasa hukum Primkopti.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam Pasal 15 Kode Etik Advokat disebutkan bahwa advokat dilarang berkomunikasi langsung dengan pihak yang sudah memiliki kuasa hukum, kecuali ada izin dari kuasa hukum tersebut. Pelanggaran ini berpotensi mendapatkan sanksi, termasuk pencabutan keanggotaan sebagai advokat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Primkopti Jakarta Barat, Suyanto, menegaskan bahwa kios-kios tersebut telah berdiri selama puluhan tahun dan merupakan bagian dari aset Primkopti. Ia pun mempertanyakan mengapa masalah ini baru dipermasalahkan sekarang.
“Bangunan ini sudah ada sejak lama, tetapi mengapa baru sekarang dipersoalkan? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tandasnya.
Persoalan ini pun semakin memanas, dan kuasa hukum Primkopti menegaskan akan mengambil langkah hukum jika dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik advokat terus berlanjut.
(Dani)