Jakarta, infoDKJ.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pihak Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, resmi memasang plang aset pada sebidang tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi yang sebelumnya sempat berpindah tangan ke pihak perorangan.
Tanah yang berlokasi di Gang Lada, RT 005/RW 08 tersebut merupakan bagian dari lahan SDN 05, namun sempat dikuasai dan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemasangan plang aset ini berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025. Proses pengembalian aset ini tidak lepas dari upaya gigih Ketua RW 08, Bisri Ali, dan LMK 08, Syarip Hidayatullah, yang berkolaborasi dengan Lurah Kelapa Dua, Elfin Ridho Putra.
Upaya Pengembalian Aset
Ketua RW 08, Bisri Ali, menjelaskan bahwa sejak awal ia telah mencurigai bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset SDN 05. Namun, tanah itu berpindah tangan menjadi milik perorangan melalui transaksi jual beli dan bahkan telah dibuatkan sertifikat kepemilikan.
Berikut kronologi singkat upaya pengembalian aset tersebut:
- RW 08 menelusuri dokumen terkait kepemilikan tanah dan mengumpulkan keterangan dari warga yang mengetahui sejarah lahan tersebut.
- RW 08 melaporkan temuannya kepada Lurah Kelapa Dua.
- Lurah Kelapa Dua merespons laporan tersebut dengan mengawal dan mendorong proses hukum untuk mengembalikan aset kepada Pemda DKI.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya membatalkan sertifikat hak milik yang sebelumnya diterbitkan atas nama perorangan.
Pemasangan Plang Aset Berjalan Lancar
Acara pemasangan plang aset ini berlangsung kondusif dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain:
- Lurah Kelapa Dua – Elfin Ridho Putra
- Sekretaris Kelurahan Kelapa Dua – Noveri Tauhid
- Kasi Pemerintahan Kelapa Dua – Akhmad Razavi
- Ketua RW 08 – Bisri Ali
- LMK 08 – Syarip Hidayatullah
- Staf Kelurahan Kelapa Dua
- Kepala Satpol PP Kelapa Dua
- Petugas dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD)
- FKDM Kelapa Dua
- PPSU Kelapa Dua
- Warga setempat
Dengan pemasangan plang ini, tanah yang sempat dikuasai pihak tak bertanggung jawab kini telah kembali menjadi aset resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warga setempat menyambut baik langkah ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset negara.
(Yansen)