Surabaya, infoDKJ.com | Peredaran oli palsu merek Yamalube kembali memicu polemik dan aksi protes dari konsumen serta aktivis. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti lambannya respons PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIM) dalam menangani persoalan ini.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengkritik minimnya langkah tegas dari YIM dalam menindak peredaran oli palsu yang diduga telah berlangsung lama.
"Kami sangat peduli terhadap konsumen. Tidak habis pikir bagaimana peredaran oli palsu ini bisa dibiarkan begitu lama tanpa tindakan serius. Mengapa barcode tidak ditempatkan di luar kemasan agar mudah diverifikasi? Kenapa baru sekarang YIM mengirimkan surat terkait pemalsuan ini?" ujar Baihaki dalam orasinya.
Dampak Ekonomi dan Dugaan Kelalaian
Baihaki menilai peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga negara. Ia menduga adanya kelalaian dari pihak terkait yang memungkinkan pengusaha nakal menghindari pajak.
Di sisi lain, perwakilan tim legal dari PT Surya Timur Sakti Jatim (distributor resmi Yamalube di Jawa Timur), Samuel, menegaskan bahwa pihaknya bukan pemilik merek, melainkan hanya distributor.
"Kami mendukung pemberantasan oli palsu. Kami sudah bersurat ke YIM, tetapi kami membutuhkan bukti foto agar dapat segera menindaklanjuti. Namun, sebagai distributor, kewenangan kami terbatas," jelas Samuel.
Samuel memastikan bahwa pihaknya akan segera menangani laporan yang masuk untuk membantu konsumen mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini.
Kurangnya Edukasi Konsumen
Kasus pemalsuan oli bermerek seperti Yamalube bukanlah hal baru. Namun, protes kali ini semakin menguat karena dugaan kurangnya edukasi dari produsen kepada masyarakat mengenai cara membedakan oli asli dan palsu.
"Kami ingin tahu, apakah YIM pernah melakukan sosialisasi kepada konsumen? Jika tidak, berarti mereka membiarkan masyarakat tertipu dan mendukung pembodohan terhadap bangsa dan negara," tegas Baihaki.
Saat ini, konsumen yang merasa dirugikan mendesak adanya langkah konkret dari produsen dan pemerintah untuk memberantas peredaran oli palsu. Selain menuntut tindakan tegas, mereka juga mempertimbangkan jalur hukum guna melindungi hak-hak konsumen.
Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)