Jakarta, infoDKJ.com | Kontroversi dalam pemilihan Ketua RT 007 RW 08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, semakin memanas. Polemik ini bermula dari dugaan kejanggalan pada ijazah salah satu calon, E. Komarudin M, yang keabsahannya kini dipertanyakan.
Berdasarkan nota kesepahaman pemilihan yang telah ditandatangani oleh para kandidat dan panitia, setiap calon diberi waktu 10 hari kerja, mulai 17 hingga 28 Februari 2025, untuk mengklarifikasi legalitas ijazah lawan mereka. Namun, hingga kini, perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan salah satu calon masih berlangsung.
Kuasa hukum salah satu kandidat, Andi Andika, SH, menyoroti temuan yang mengindikasikan adanya perbedaan data terkait ijazah Paket C yang digunakan oleh E. Komarudin M. Menurutnya, Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat menyatakan bahwa ijazah dengan nomor DN-01 PC 0002779 dan nomor induk 0009 terdaftar secara sah di PKBM Semanan dan telah diakui hingga tingkat kementerian. Namun, saat kuasa hukum mengajukan permohonan verifikasi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hasilnya berbeda—ijazah tersebut tidak tercatat dalam arsip nasional.
Kredibilitas Sudin Pendidikan Dipertanyakan
Perbedaan keterangan antara Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan Kementerian Pendidikan memunculkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas Sudin dalam mengeluarkan pernyataan. Jika benar data di tingkat kementerian menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar, maka pernyataan Sudin Pendidikan Jakarta Barat patut dipertanyakan.
Apakah terdapat kesalahan administratif, atau justru ada dugaan kelalaian yang berpotensi melanggar hukum? Hal ini menjadi tanda tanya yang harus segera dijawab oleh pihak terkait.
Langkah Lurah Semanan
Menanggapi polemik ini, Lurah Semanan diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut ini. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan kejelasan resmi terkait status ijazah yang bersangkutan. Jika terbukti ada ketidaksesuaian data, maka kemungkinan besar pemilihan Ketua RT 007 RW 08 dapat mengalami pembatalan atau peninjauan ulang.
Selain itu, Lurah Semanan juga harus memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung transparan dan adil, agar tidak terjadi preseden buruk dalam pemilihan ketua RT di wilayah lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat maupun Lurah Semanan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa ini.
Polemik ini bukan sekadar soal pemilihan Ketua RT, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi pendidikan dan administrasi pemerintahan di tingkat lokal. Kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menghindari ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat komunitas.
(Dani)