Jakarta, infoDKJ.com | Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Regulasi yang ditandatangani pada 24 Februari 2025 ini mengatur berbagai aspek, mulai dari kewenangan hingga struktur organisasi Danantara.
Danantara di Bawah Kendali Presiden
Berdasarkan Pasal 2 PP 10/2025, Danantara bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lainnya.
Dalam pelaksanaannya, presiden mendelegasikan sebagian tugas dan wewenangnya kepada Danantara guna memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara.
Wewenang Besar dalam Pengelolaan BUMN
Sebagai badan yang memiliki peran strategis, Danantara diberikan sejumlah kewenangan utama, di antaranya:
1. Mengelola dividen holding investasi dan holding operasional BUMN.
2. Menyetujui perubahan penyertaan modal di BUMN yang bersumber dari dividen.
3. Bersama Menteri BUMN, membentuk serta mengawasi holding investasi dan operasional.
4. Menyetujui penghapusan aset yang diajukan holding investasi dan operasional.
5. Memberikan pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden.
6. Mengesahkan serta mengonsultasikan rencana kerja dan anggaran kepada DPR RI.
Struktur Organisasi Danantara
PP 10/2025 menetapkan bahwa Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas terdiri dari:
• Ketua merangkap anggota
• Wakil ketua merangkap anggota
• Perwakilan dari kementerian terkait, termasuk bidang ekonomi, keuangan, BUMN, dan investasi
• Pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
Sementara itu, Badan Pelaksana beranggotakan unsur profesional yang diangkat oleh presiden. Salah satu anggota akan ditunjuk sebagai kepala badan dengan masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu periode.
Syarat Pengurus dan Pegawai Danantara
Pengurus Danantara harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Berusia maksimal 70 tahun saat pengangkatan pertama
• Tidak terlibat dalam partai politik
• Memiliki pengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan, atau hukum
• Tidak pernah dipidana atau terlibat dalam kebangkrutan perusahaan
Selain itu, pegawai Danantara juga akan direkrut dengan mekanisme seleksi terbuka maupun tertutup, sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Mereka dilarang memiliki hubungan keluarga dekat dengan pejabat Dewan Pengawas atau Badan Pelaksana.
Menteri Investasi Berpeluang Jadi Kepala Danantara
Menariknya, PP 10/2025 membuka peluang bagi Menteri Investasi untuk langsung menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana Danantara guna mempercepat implementasi kebijakan.
Selain itu, sumber daya manusia (SDM) awal Danantara dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai BUMN.
Regulasi ini menandai langkah besar dalam restrukturisasi pengelolaan investasi dan aset BUMN. Dengan kewenangan yang luas, Danantara diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.
(Pray)