Jakarta, infoDKJ.com | Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk Minyakita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Hasil sidak menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan botol yang dijual di pasaran.
"Kami melakukan uji sampling terhadap 12 produk Minyakita dari 4 distributor atau produsen berbeda," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, kepada wartawan.
Anggi mengungkapkan bahwa dalam kemasan botol, isi Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Dari hasil pemeriksaan, rata-rata isi dalam botol hanya sekitar 795 ml, padahal seharusnya 1.000 ml.
"Dari 12 sampel botol yang diperiksa, hanya satu yang memiliki isi 804 ml. Artinya, ada selisih sekitar 200-205 ml yang kurang dari ukuran standar," jelasnya.
Berbeda dengan kemasan botol, Minyakita dalam kemasan pouch justru memenuhi standar takaran, yakni 1 liter penuh.
Atas temuan ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut distributor dan produsen yang diduga melakukan kecurangan. Polisi akan mengumpulkan bukti guna mengungkap pelaku di balik praktik ini.
Anggi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat berbelanja, terutama saat membeli produk Minyakita. "Pastikan label dan volumenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke Satgas Pangan Polda Metro Jaya melalui hotline 081908192016," pungkasnya.
(Rio)