Jakarta, infoDKJ.com | Isu keberadaan grup WhatsApp (WA) bernama "Orang-Orang Senang", yang diduga dibuat oleh para tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, tengah menjadi sorotan publik.
Padahal, para tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan semestinya tidak memiliki akses terhadap alat komunikasi, termasuk ponsel atau gawai di dalam tahanan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons isu tersebut dengan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sedang mendalami informasi mengenai grup WA tersebut. Sebab, dalam aturan tahanan, tidak diperbolehkan ada alat komunikasi di dalam," ujar Burhanuddin saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Isu ini pertama kali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan Pertamina pada Selasa (11/3/2025). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapat informasi mengenai keberadaan grup WA yang diduga menjadi wadah komunikasi para tersangka.
"Kami mendapatkan informasi dari rekan di Komisi VI tentang grup WA berjudul 'Orang-Orang Senang'. Hati kami menangis mendengarnya. Jika benar, ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, tapi konspirasi kejahatan yang sistematis dan terstruktur selama bertahun-tahun," tegas Mufti di ruang sidang.
Jika terbukti, keberadaan grup WA tersebut akan menjadi indikasi adanya celah dalam sistem pengawasan tahanan, sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran oleh aparatnya sendiri.
"Jika benar ada oknum di dalam yang bermain, saya pastikan mereka akan ditindak tegas," tegasnya.
Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018-2023 terus menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.
Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Langkah tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor energi.
(Alfi)