Jakarta, infoDKJ.com | Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Pembayaran ini dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran, mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ia tanda tangani. Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan hakim, yang akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni 2025.
"Besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN di daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah," tambahnya.
Adapun bagi para pensiunan, pemerintah akan memberikan THR sebesar uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para penerima dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri serta mendukung perekonomian selama libur Lebaran 2025.
(Dani)