Jakarta, infoDKJ.com | Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tangerang. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3), dua terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari kesatuan.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman, menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penadahan secara bersama-sama. Adapun Rafsin dinilai bersalah atas tindak pidana penadahan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer, yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup bagi Bambang dan Akbar serta hukuman empat tahun bagi Rafsin. Selain itu, ketiganya diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta kepada keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri dengan harga Rp55 juta. Namun, mobil tersebut sebenarnya merupakan unit rental yang masih dalam masa sewa oleh Ilyas, pemilik usaha rental mobil.
Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan timnya yang tengah mencari mobil yang hilang akhirnya menemukan kendaraan tersebut di Pandeglang, Banten. Mereka pun menghentikan mobil yang dikendarai Akbar dan Rafsin untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul kendaraan tersebut.
Cekcok pun terjadi. Akbar sempat mencoba meredam ketegangan dengan mengaku sebagai anggota TNI, sementara Rafsin justru mengambil senjata api yang dibawa Akbar dan menodongkannya ke arah Ilyas dan timnya.
Situasi semakin kacau ketika mobil yang dikendarai Bambang tiba-tiba datang dan menabrak Ilyas serta rombongannya. Di tengah kekacauan itu, ketiga prajurit tersebut memilih melarikan diri sambil membawa mobil Brio yang menjadi sumber konflik.
Ilyas dan timnya kemudian melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta bantuan pengawalan. Namun, karena tidak mendapat respons, mereka memutuskan untuk mengejar sendiri para pelaku.
Eksekusi di Rest Area
Kejar-kejaran berlanjut hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di lokasi ini, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak salah satu anggota tim rental mobil Ilyas, yang kemudian mengalami luka berat.
Tak berhenti di situ, Bambang lalu menembak Ilyas dari jarak dekat—sekitar satu meter. Peluru yang ditembakkan mengenai dada sebelah kanan korban, menyebabkan kematiannya di tempat.
Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga prajurit ini menegaskan bahwa tindakan mereka telah melanggar hukum secara berat. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja, termasuk anggota militer yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
(Dani)