Surabaya, infoDKJ.com | Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi menyusul temuan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di D'Fashion Textile & Tailor yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 57, Surabaya.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah sistem kerja 12 jam per hari yang dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ini bukan hanya soal jam kerja yang tidak manusiawi, tetapi juga menyangkut pembatasan hak beribadah salat Jumat dan dugaan penyalahgunaan data pribadi karyawan, seperti penggunaan KTP untuk kepentingan pribadi perusahaan. Ini pelanggaran serius terhadap privasi dan hak pekerja,” kata Baihaki dalam keterangannya kepada media.
Temuan ini sebelumnya diungkap langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke D'Fashion Textile & Tailor. Armuji menyayangkan praktik ketenagakerjaan yang dianggap tidak manusiawi tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi pekerja.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Armuji yang telah turun langsung ke lapangan. Tapi kami juga ingin memastikan bahwa temuan ini tidak berhenti di meja birokrasi. AMI akan turun ke jalan untuk mendesak tindakan tegas,” ujar Baihaki.
Aksi demonstrasi ini direncanakan berlangsung pada Selasa hingga Jumat, 6–9 Mei 2025, di depan lokasi D'Fashion Textile & Tailor serta kantor instansi terkait. AMI juga menyiapkan pendampingan hukum bagi karyawan atau mantan karyawan yang ingin membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami ingin tunjukkan bahwa Surabaya bukan kota yang membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan terus terjadi. Kami akan terus mengawal hingga para pekerja mendapatkan keadilan,” tegas Baihaki.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, mengatur ketat soal jam kerja, lembur, dan hak istirahat pekerja.
Poin-poin penting terkait ketentuan jam kerja:
- Jam Kerja Standar: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.
- Larangan Bekerja 12 Jam: Tidak sesuai ketentuan dan berdampak buruk pada kesehatan dan produktivitas.
- Waktu Istirahat: Minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus.
- Ketentuan Lembur: Maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu, wajib dibayar sesuai aturan.
- Dampak Kerja Berlebihan: Meningkatkan risiko kelelahan, penurunan fokus, dan masalah kesehatan mental.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak D'Fashion Textile & Tailor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan rencana aksi dari AMI.
(AMI/Dani)