Jakarta Barat, infoDKJ.com | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) mengambil langkah tegas untuk menertibkan data kependudukan. Salah satu upayanya adalah dengan menonaktifkan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang tidak lagi sesuai dengan domisili terdaftar.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan, yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan ketertiban administrasi.
“Penataan data kependudukan sangat penting. Jika ada warga yang sudah tidak sesuai domisili, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tetap akan dinonaktifkan,” ujar Uus saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, data yang tertib akan mempermudah pemantauan dan pelaksanaan program-program pelayanan publik.
Salah satu hasil nyata dari proses ini terlihat di RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat. Dari total 288 KTP yang dilakukan coklit, sebanyak 73 di antaranya dinyatakan tidak aktif sementara.
Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz, mengungkapkan bahwa alasan penonaktifan bervariasi, mulai dari warga yang telah pindah domisili, meninggal dunia, hingga yang tidak diketahui keberadaannya.
“Langkah ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan data dan dokumen kependudukan,” ujar Hafiz.
Ia juga menambahkan, masyarakat yang ingin mengecek status NIK mereka dapat mendatangi loket layanan di kantor kelurahan atau memanfaatkan aplikasi layanan digital Jawara Dukcapil.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan basis data kependudukan yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama menjelang berbagai agenda penting seperti pemilu dan program bantuan sosial.
(Mustofa)