BOGOR, infoDKJ.com | Pemerintah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tengah menyoroti keberadaan sebuah peternakan sapi limousin yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan pantauan media terkait aktivitas penangkaran di wilayah tersebut.
Camat Leuwiliang, WR. Pelitawan, menyampaikan apresiasinya kepada para jurnalis yang telah menyampaikan informasi tersebut. Ia mengakui, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.
"Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. Ini menjadi bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan media dalam mengawal jalannya pembangunan yang sesuai aturan," ujar Pelitawan saat ditemui di kantornya, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, ia meminta waktu untuk melakukan pengecekan dan penelusuran langsung di lapangan. Bila ditemukan pelanggaran dan pengelola tidak bersikap kooperatif, persoalan ini akan dilimpahkan ke Dinas Peternakan Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Leuwiliang, Asdi, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum menunjukkan dokumen izin usaha. Ia menyebut, tim dari kecamatan juga telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
"Kami sudah cek langsung ke lapangan. Untuk perizinan, sejauh ini belum ada dokumen yang diperlihatkan kepada kami," kata Asdi.
Terkait limbah peternakan, kecamatan juga telah memberikan peringatan keras agar tidak mencemari lingkungan, mengingat ada sungai yang masih digunakan warga sekitar untuk aktivitas harian.
Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pengelola untuk memenuhi kewajiban perizinan dan menjaga lingkungan, pihak kecamatan memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika situasi ini terus dibiarkan. Semua akan kami lakukan sesuai arahan pimpinan dan demi menjaga kepentingan masyarakat," tegas Asdi.
(Red)