Jakarta, infoDKJ.com | Warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat, digemparkan oleh aksi bejat seorang pria paruh baya berinisial SO (51). Tetangga yang selama ini dikenal biasa saja itu, ternyata diduga telah mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Kini, ia telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Kasus ini terungkap pertama kali pada Desember 2024. Malam itu, orang tua korban curiga setelah mendapati pelaku masuk ke kamar anaknya. Saat pintu diketuk, SO tak juga membukanya. Hingga akhirnya, pintu itu didobrak—dan di dalamnya, sang pria tampak gugup sambil berpura-pura merapikan pakaian.
Orang tua korban tak langsung percaya. Setelah didesak, barulah sang anak mengaku bahwa ia telah menjadi korban pencabulan.
Sadar perbuatannya terbongkar, pelaku langsung kabur dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi. Ia menghilang selama beberapa bulan, hingga akhirnya tanpa sengaja bertemu dengan korban dan ibunya pada Senin (31/3) malam.
Sontak, kakak korban berteriak, memanggil warga sekitar. Dalam sekejap, massa berdatangan dan berhasil menangkap pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Grogol Petamburan.
Kini, SO resmi menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada dugaan tindak kejahatan serupa.
(Mustofa)