SIMALUNGUN, infoDKJ.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Huta V Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 32,75 gram sabu dan menangkap seorang bandar narkoba.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Huta V Bandar Jambu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Cipto alias Cecep (45 tahun). Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 21 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,75 gram
- 1 unit HP Android merek Vivo
- 1 unit timbangan digital
- 3 bal plastik klip kosong
- Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Dari hasil interogasi, Cipto mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rudi, yang diketahui berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun Rudi telah melarikan diri. Informasi terakhir menyebutkan bahwa Rudi berada di Rokan Hilir, Riau.
Tersangka Cipto alias Cecep beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Polri berkomitmen memberantas narkoba demi melindungi masyarakat," tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Ia menambahkan, Polres Simalungun akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar di atasnya. Tersangka Cipto akan diproses lebih lanjut dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba sekaligus menekan angka peredaran di wilayah Simalungun. Polres Simalungun juga akan meningkatkan patroli serta razia di lokasi-lokasi rawan guna mencegah tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Dengan informasi akurat dari masyarakat, kami bisa lebih cepat mengungkap kasus dan melindungi generasi bangsa," tutup AKP Henry Salamat Sirait.
(S. Hadi Purba)